You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Kehutanan Ajukan Sidang Tipiring Empat Pelanggar Perda
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas Kehutanan Ajukan Sidang Tipiring Empat Pelanggar Perda

Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengajukan sidang tindak pidana ringan terhadap empat pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemakaman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Satu tersangka melakukan penebangan pohon jalur hijau dan tiga tersangka lainnya membangun secara permanen di area pemakaman

"Satu melakukan penebangan pohon jalur hijau dan tiga lainnya membangun secara permanen di area pemakaman," ujar Henry Perez, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta di PN Jakarta Timur, Jumat (29/9)

Menurut Henry, para pelanggar perda ini dijadwalkan akan mengikuti sidang pada Oktober 2017 mendatang berdasarkan barang bukti satu gergaji dan pengakuan yang bersangkutan.

Ratusan PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus

"Pelaku terancam membayar denda minimal Rp 5 juta maksimal Rp 50 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1278 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye719 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye698 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye685 personDessy Suciati
  5. Penampilan UK Royal Marine Band Meriahkan HUT Jakarta

    access_time27-06-2025 remove_red_eye676 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik