You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Kehutanan Ajukan Sidang Tipiring Empat Pelanggar Perda
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas Kehutanan Ajukan Sidang Tipiring Empat Pelanggar Perda

Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengajukan sidang tindak pidana ringan terhadap empat pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemakaman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Satu tersangka melakukan penebangan pohon jalur hijau dan tiga tersangka lainnya membangun secara permanen di area pemakaman

"Satu melakukan penebangan pohon jalur hijau dan tiga lainnya membangun secara permanen di area pemakaman," ujar Henry Perez, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta di PN Jakarta Timur, Jumat (29/9)

Menurut Henry, para pelanggar perda ini dijadwalkan akan mengikuti sidang pada Oktober 2017 mendatang berdasarkan barang bukti satu gergaji dan pengakuan yang bersangkutan.

Ratusan PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus

"Pelaku terancam membayar denda minimal Rp 5 juta maksimal Rp 50 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1398 personDessy Suciati
  2. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1062 personDessy Suciati
  3. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye982 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Beri Pendampingan ke Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

    access_time28-04-2026 remove_red_eye902 personDessy Suciati
  5. Peringati May Day, Dinas Nakertransgi Selenggarakan Donor Darah

    access_time27-04-2026 remove_red_eye846 personAldi Geri Lumban Tobing